Iklan Satu
Tata Tertib Sekolah
Hijau_Kuning_Ilustrasi_Diagram_Struktur_Organisasi_Sekolah_(3)1.png
TATA TERTIB SEKOLAH
    I. HAL MASUK MADRASAH
  1. Jam belajar di Madrasah dimulai pukul 07.00 WIB.
  2. Jam belajar di Madrasah diakhiri pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan sholat dhuhur berjama'ah bagi kelas 4, 5, 6..
  3. Peserta Didik harus hadir sebelum pukul 07.00 WIB.
  4. Peserta Didik yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan di sekolah sebelum mendapat izin dari Guru Piket.
  5. Peserta Didik absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau karena keperluan yang sangat penting.
  6. Masalah keluarga harus diselesaikan di luar jam Madrasah atau saat hari libur.
  7. Peserta Didik yang absen karena sakit / ada keperluan, wajib membawa surat keterangan yang diperlukan (surat izin dari orang tua atau pemberitahuan dari orang tua).
  8. Peserta Didik tidak diperkenankan meninggalkan Madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada izin dari Guru Piket.
  9. Jika Peserta Didik sudah merasakan sakit di rumah, diharapkan tidak memaksakan diri masuk Madrasah.
    II. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
  1. Taat pada Guru, Kepala Madrasah atau Pengasuh.
  2. Menghormati Guru dan Kepala Madrasah serta saling menghargai antara sesama Peserta Didik/Teman.
  3. Membawa perlengkapan belajar sesuai jadwal pelajaran yang berlaku.
  4. Membantu kelancaran proses pembelajaran baik di kelasnya maupun di Madrasah pada umumnya.
  5. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan Madrasah pada umumnya.
  6. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan Madrasah.
  7. Ikut Menjaga nama baik Madrasah, baik di dalam maupun di luar Madrasah.
  8. Melengkapi identitas diri sesuai dengan ketentuan Madrasah.
  9. Ikut membantu terlaksananya tata tertib Madrasah.
  10.  Setiap Peserta Didik wajib menggunakan Seragam madrasah sebagai berikut: a. Hari Senin dan Selasa menggunakan hem putih lengan panjang, atribut lengkap. Putra memakai celana panjang hijau berikat pinggang hitam dan menggunakan kopyah hitam, sedangkan Putri memakai Rok Panjang hijau dan memakai jilbab putih. b. Hari Rabu dan Kamis menggunakan hem putih lengan panjang, atribut lengkap. Putra memakai celana panjang merah berikat pinggang hitam dan menggunakan kopyah hitam, sedangkan Putri memakai Rok Panjang merah dan memakai jilbab putih. c. Hari Jumat dan Sabtu menggunakan hem pramuka lengan panjang, atribut lengkap. Putra memakai celana panjang coklat berikat pinggang hitam dan menggunakan kopyah hitam, sedangkan Putri memakai Rok Panjang coklat dan memakai jilbab coklat.
    III. HAK HAK PESERTA DIDIK
  1. Peserta Didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib Madrasah.
  2. Peserta Didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan Peserta Didik yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib Madrasah.
  3. Peserta Didik berhak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler sesuai minat dan bakat.